Kemudian atas pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 Final tersebut, WarungKripto wajib menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 Mei 2022, dan melaporkan SPT Masa PPN 1107 Put (Modifikasi) serta SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 Mei 2022. Swap antar-Aset Kripto
PerbedaanAntara PPh 21 dan 26. Ada beberapa jenis pajak yang biasa dibayarkan oleh para wajib pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat dengan PPh yang dibayarkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu waktu tertentu. PPh itu sendiri diatur dalam beberapa pasal, yaitu PPh pasal 21, 22, 23, 26
Wajibpajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar 100% lebih tinggi. Artikel lengkapnya, baca Meski Ada NIK, Kenaikan PPh Pasal 21 WP Tak Punya NPWP Tetap Berlaku. Selanjutnya, pembaca perlu tahu bahwa DJP telah mengirim surat imbauan dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan
ObjekPPh Pasal 23 (selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21) Dikenakan PPN. Tidak dikenakan PPN. Tidak dikenakan PPN. Dalam Pasal 4A (UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM) Ayat (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: Huruf C makanan dan minuman yang
angsuranPPh Pasal 25 sesuai penghitungan mulai Masa Pajak April 2020 dan seterusnya Masa Pajak April 2020 Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d. Masa Pajak yang Dilaporkan (-) Kompensasi Kerugian 1.500.000.000 Penghasilan Kena Pajak 3.100.000.000 PPh Terutang (Tarif 22%) 682.000.000 (-) PPh Pasal 22 sejak Awal Tahun Pajak s
Bacajuga: Ini Dia Cara Menghitung PPh Pasal 22 serta Contoh Soalnya. 5. DPP PPh Pasal 23. DPP PPh 23 adalah nilai atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan kasa lain yang dipotong dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Baca juga tentang ketentuan pajak jasa ini dalam PMK PPh 23. 6. DPP PPh
.
pertanyaan tentang pph pasal 22 dan 23