Sebagai Pengawas Koperasi atau Badan Pemeriksa Koperasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut ; Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada rapat anggota koperasi. Pengurus telah melakukan PMH yang mengakibatkan KCKGP pailit. UU Koperasi tidak mengatur tanggung jawab Pengurus dalam hal kepailitan Koperasi akibat dari kesalahan Pengurus. Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata bahwa orang yang melakukan PMH yang merugikan orang lain maka ia wajib mengganti kerugian tersebut. Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pekerjaan JFPK. 7. Pengawas Koperasi adalah Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dan PNS non-Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab Ketua merupakan pengurus koperasi paling tinggi yang memiliki tugas dan tanggung jawab cukup besar. Adapun untuk tugas dan tanggung jawab dari ketua sebagai berikut: Mampu mengendalikan semua kegiatan koperasi dengan baik. Melakukan penerimaan laporan atas semua kegiatan yang telah dikerjakan setiap masing-masingnya. Bertanggung jawab kepada rapat anggota. 3. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi. b. Pengawas menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berlandaskan: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Sekretaris Pengawas mempunyai tugas-tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Melakukan kegiatan administrasi dan menjaga dokumen - dokumen hasil pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh pengawas KOPKAR MEI. 2. Menyiapkan bahan-bahan rapat pengawas. 3. .

tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi