DugaanInvestasi Bodong kembali mencuat. Kali ini dialami korban bernama Diana Puspitasari. Di tahun 2018, Diana yang tinggal di Jakarta Timur ini, membeli properti senilai Rp300.000.000 dari PT Luxor Merpati Abadi Sejahtera yang beralamat di AIA Central, 39th Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 48A, Jakarta.
"Kami akan selamatkan semua." Keinginan itu disampaikan
Morethan 20 (twenty) years since its foundation in 1991, PT. Merpati Abadi Sejahtera was a contactor of many property in Jakarta. Now the company began to expand its business with developing his own property outside Jakarta, which the first project is Condotel D'LUXOR, Resort and City Hotel at Kuta - Bali.
Kasustersebut diungkapkannya terjadi pada tahun 2018. Ketika itu, Diana yang tinggal di Jakarta Timur membeli sebuah kondotel senilai Rp 300.000.000 dari PT Luxor Merpati Abadi Sejahtera . Meski
Iam the owner of PT. Luxor Merpati Abadi Sejahtera you are either a shareholder, director or a commissioner of the company. I Worker for PT. Luxor Merpati Abadi Sejahtera I am employed by the company. I have information PT. Luxor Merpati Abadi Sejahtera I know about the company and want to contribute information.
Consideringa career at PT. MERPATI ABADI SEJAHTERA (MAS)? Learn what its like to work for PT. MERPATI ABADI SEJAHTERA (MAS) by reading employee ratings and reviews on
. A colisão ocorreu no km 172 da Rodovia Alfredo de Oliveira Carvalho, em Taguaí SP. O ônibus, que não tinha autorização da Artesp para circular e estava com documentos irregulares, levava trabalhadores de uma empresa têxtil. O MPT entrou com uma representação contra a empresa Stattus Jeans Indústria e Comércio Ltda, onde as vítimas de Itaí trabalhavam, e a Star Fretamento e Locação Eireli - EPP, dona do ônibus envolvido no acidente. As vítimas eram de Itaí e viajavam diariamente com a empresa de ônibus até o trabalho, em Taguaí. Veja trajeto do ônibus em acidente que matou 41 pessoas no interior de SP O MPT quer saber sobre a responsabilidade das empresas no acidente. Além desta investigação do MPT, a Polícia Civil instaurou um inquérito para saber a causa da colisão, que ainda não foi esclarecida. Camila Rosa Alves, delegada titular da Polícia Civil de Taquarituba SP, é responsável pela investigação. Ela informou que a polícia tem duas linhas de investigação falha nos freios ou tentativa de ultrapassagem em local proibido. Camila Rosa Alves, delegada titular da Polícia Civil de Taquarituba SP — Foto Reprodução/TV TEM "Os policiais se anteciparam e colheram as versões de forma informal. No local dos fatos era muito evidente que o ônibus havia invadido a contramão. O que causou isso é o que nós estamos querendo apurar e é o que vai levar a responsabilização criminal dessas mais de 40 mortes", explicou a delegada. O que se sabe sobre o acidente entre ônibus e caminhões em Taguaí SP Hipótese de falha nos freios O motorista do ônibus alegou, de acordo com a delegada, que seguia na pista quando se deparou com um outro veículo, possivelmente um caminhão, que estava mais devagar. Ao tentar diminuir a velocidade, percebeu que os freios do veículo não funcionavam e, para evitar uma colisão, invadiu a pista contrária. Neste momento, foi atingido pelo caminhão bitrem carregado com esterco. Acidente entre ônibus e caminhão deixou dezenas de mortos em rodovia de Taguaí SP — Foto Reprodução/TV TEM "Nosso ônibus estava indo e não sei se falhou o freio quando chegou perto desse que estava muito devagar. O motorista tirou [o veículo da pista] e nisso veio a carreta contra", relatou. Já outra possível versão, colhida com base no relato do sobrevivente do caminhão, é de que o ônibus teria invadido a pista contrária durante uma ultrapassagem. O caminhoneiro não teria conseguido frear a tempo e jogou o veículo para o acostamento, na direção de uma propriedade rural. Tragédia na estrada laudo da perícia com avaliação dos freios deve ficar pronto em um mês Resumo Ônibus e caminhão colidiram em Taguaí SPAcidente aconteceu por volta das 7hÔnibus levava cerca de 50 trabalhadores de uma empresa têxtilColisão ocorreu no km 172 da Rodovia Alfredo de Oliveira CarvalhoA empresa de ônibus Star Viagem e Turismo não tinha autorização para operar, segundo informações da Agência de Transporte do Estado de São Paulo Artesp Tragédia deixa 41 mortos em Taguaí — Foto G1 Após o acidente, o caminhão do tipo bitrem com capacidade maior de carga, que carregava esterco, invadiu uma propriedade rural. O motorista do veículo chegou a ser levado ao pronto-socorro de Fartura, mas morreu na unidade. "Com a colisão uma parte da carroceria do caminhão se desprendeu, foi para o lado do ônibus. Ela ocasionou um grave dano na lateral do ônibus e infelizmente levando a óbito tantas pessoas. Foram arrancados bancos, vítimas com membros decepados, vítimas machucadas", diz Daniel Aparecido Demétrio, capitão da Polícia Militar. "Algumas vítimas foram projetadas para fora do ônibus, algumas estavam no interior do veículo e outras ficaram presas nas ferragens e nos bancos do ônibus também, o que dificultou a retirada. Mas tivemos cautela para que não houvesse maiores danos nos corpos", disse o tenente do Corpo de Bombeiros, Carlos Alexandre Prandini. Segundo a polícia, motorista de caminhão tentou desviar, jogando veículo para área de campo aberto, em Taguaí SP — Foto Arte-G1 Até a manhã desta quinta-feira 26, quatro pessoas permaneciam internadas. A Rodovia Alfredo de Oliveira Carvalho é pista simples, não tem pedágios e não são comuns acidentes parecidos no local, segundo a Polícia Militar Rodoviária de Itapeva. Mais de 40 pessoas morreram em acidente entre caminhão e ônibus de trabalhadores em Taguaí — Foto Arquivo Pessoal O que dizem os envolvidos O G1 apurou que a empresa já foi multada várias vezes e era considerada clandestina pelo órgão fiscalizador. Em nota à imprensa, a empresa negou irregularidades. "Toda a documentação relativa ao veículo envolvido no trágico acidente está em conformidade com os órgãos governamentais e em perfeita validade", afirmou. O advogado Emerson Rodrigues, responsável pelo setor jurídico da Stattus Jeans, disse à TV TEM que a empresa de ônibus era contratada pelos funcionários que recebem vale-transporte. Ele não comentou sobre as condições de segurança do veículo. Acidente entre ônibus e caminhão deixou dezenas de mortos em rodovia de Taguaí SP — Foto Reprodução/TV TEM Acidente entre ônibus e caminhão deixou dezenas de mortos em rodovia de Taguaí SP — Foto William Silva/TV TEM Acidente entre ônibus e caminhão deixou dezenas de mortos em rodovia de Taguaí SP — Foto Reprodução/TV TEM TRAGÉDIA ÔNIBUS E CAMINHÃO COLIDEM EM TAGUAÍ Veja vídeos sobre o acidente em Taguaí
BADUNG-Kuasa hukum beberapa investor D'Luxor Condotel Bali, Rinto Wardana menanggapi klarifikasi yang dikeluarkan PT Merpati Abadi Sejahtera. PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan perusahaan yang membawahi proyek D'Luxor Condotel Bali di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pada klarifikasi PT Merpati Abadi Sejahtera yang diterima media disampaikan hingga tanggal 10 Maret 2023, tidak terdapat proses hukum atau sanksi kepada D'Luxor Condotel Bali secara hukum. Menanggapi klarifikasi tersebut, kuasa hukum beberapa investor D'Luxor Condotel Bali, Rinto Wardana membantahnya. Rinto Wardana merupakan kuasa hukum dari Leny Chandra gugatan wanprestasi, Ety Kalis Damayanti, Indah Kusuma Widjoyo gugatan perbuatan melawan hukum dan Janto Mulyadi gugatan permohonan PKPU. Rinto Wardana mengungkapkan, saat ini PT Merpati Abadi Sejahtera sedang menjalani proses hukum melawan klien-kliennya yang telah bergulir sejak 2020. Berikut catatan lengkap kasus hukum kliennya dengan PT Merpati Abadi Sejahtera Terdapat perkara Nomor 839/ PT Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Leny Chandra. Adapun amar putusan perkara pada tingkat PN Jaksel adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp Catatan Lenny Chandra kalah, perkara ini sedang bergulir ditingkat banding. Terdapat perkara No 840 / dimana PT. Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Y. FR. Ety Kalis Damayanti dan Indah Kusuma Widjoyo, dengan amar putusan Menolak eksepsi pihak tergugat,. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka /DP yang telah dibayar para penggugat dengan rincian penggugat I sejumlah Rp dan penggugat II Rp Catatan PT Merpati Abadi Sejahtera Kalah dalam perkara ini. PT Merpati mengajukan banding. Terdapat Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 14/. yang diajukan oleh Janto Mulyadi dimana perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Terhadap perkara Permohonan PKPU, Janto Mulyadi telah melunasi pembayaran cicilan unit kondotel namun tidak ada serah terima fisik," jelas Rinto Wardana. Selain itu, PT Merpati Abadi Sejahtera menganggap bahwa dengan telah mengirimkan berita acara serah terima unit maka telah terjadi serah terima unit. Padahal yang harus diserahterimakan adalah fisik dari unit kondotel bukan surat berita acara serah terima. Kemudian PT Merpati Abadi Sejahtera telah membuat alasan yang dibuat-buat. Seharusnya serah terima unit kondotel dilakukan 60 hari sejak unit selesai di bulan Desember 2017. "Lalu dalam surat tanggal 10 Maret 2023 yang disebarkan PT Merpati Abadi Sejahtera, mereka membuat alasan force majeure karena Covid-19. Padahal Covid 19 itu terjadi tahun 2020 awal dimana seharusnya pembangunan sudah selesai," kata Rinto Wardana. "PT Merpati Abadi Sejahtera selalu mengatakan bahwa pembangunan sudah selesai. Tapi mengapa tidak diserahterimakan? Sedangkan menurut info dari pengacara PT Merpati dalam persidangan PKPU mengatakan bahwa Kondotel Luxor telah beroperasi tapi tidak jelas kapan perhitungan bagi hasil dimulai," tegas Rinto Wardana. han
JAKARTA – Dugaan Investasi Bodong kembali mencuat. Kali ini dialami korban bernama Diana Puspitasari. Di tahun 2018, Diana yang tinggal di Jakarta Timur ini, membeli property senilai Rp dari PT Luxor Merpati Abadi Sejahtera yang beralamat di AIA Central, 39th Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 48A, Jakarta. Meski kantor pemasarannya ada di Jakarta, namun property berupa kondotel yang dibeli oleh Diana berada di Bali. “Waktu itu saya percaya saja, lalu membeli unit dengan sistem sharing unit, harga transaksi sebesar 300 juta rupiah pada tanggal 20 Februari 2016. Pada tahun 2018, saya sudah melunasi seluruh tagihan pembelian. Setelah lunas mulai aneh di situ,” ujar Diana Puspitasari yang didampingi oleh suaminya Yohanes Edison. Menurut Diana, setelah pelunasan harga pembelian sharing unit tersebut, pihak Luxor tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli PPJB tetapi hanya memberikan Perjanjian Kerjasama Investasi Bagian Unit Kondotel D’LUXOR RAYA KUTA. Lebih parah lagi, pihak pembeli disebutkan hanya mempunyai hak atas penghasilan yang nantinya diperoleh dari Bagian Unit Kondotel D’Luxor dan tidak berhak dalam hal kepemilikan. “Ini sangat aneh, saya beli kondotel, tetapi saya bukan pemilik kondotel tersebut. Ujung-ujungnya hanya dibilang investasi. Ini permainan, kami tidak bisa terima diperlakukan seperti ini, ” tegas Diana yang rencananya segera mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. “Kami hanya menuntut satu hal, yaitu uang yang sudah kami serahkan untuk membeli unit kondotel itu, senilai 300 juta agar dikembalikan saja. Kami tidak mau tertipu lebih jauh lagi dalam pemainan ini.” Dalam kasus dugaan investasi bodong ini, korban diduga cukup banyak. Tetapi yang sudah mengadukan nasibnya baru Diana Puspitasari bersama suaminya Yohanes Edison, didampingi kuasa hukumnya Enggar Bawono SH. Saat ini beberapa nasabah sudah berkomunikasi untuk sama-sama mengadukan nasibnya ke OJK.
Bangunan D'Luxor di Jalan Raya Kuta Bali Bangunan D'Luxor di Jalan Raya Kuta Bali 79 MelihatDENPASAR, POS BALI – Kuasa hukum beberapa investor D’Luxor Condotel Bali, Rinto Wardana menanggapi klarifikasi yang dikeluarkan PT Merpati Abadi Sejahtera. PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan perusahaan yang membawahi proyek D’Luxor Condotel Bali di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pada klarifikasi PT Merpati Abadi Sejahtera yang diterima media ini melalui kuasa hukum investor disampaikan hingga tanggal 10 Maret 2023, tidak terdapat proses hukum atau sanksi kepada D’Luxor Condotel Bali secara hukum. Menanggapi klarifikasi tersebut, kuasa hukum beberapa investor D’Luxor Condotel Bali, Rinto Wardana membantahnya. Rinto Wardana merupakan kuasa hukum dari Leny Chandra gugatan wanprestasi, Ety Kalis Damayanti, Indah Kusuma Widjoyo gugatan perbuatan melawan hukum dan Janto Mulyadi gugatan permohonan PKPU. Rinto Wardana mengungkapkan, saat ini PT Merpati Abadi Sejahtera sedang menjalani proses hukum melawan klien-kliennya yang telah bergulir sejak 2020. Berikut catatan lengkap kasus hukum kliennya dengan PT Merpati Abadi Sejahtera A. Terdapat perkara Nomor 839/ PT Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Leny Chandra. Adapun amar putusan perkara pada tingkat PN Jaksel adalah 1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp Catatan Lenny Chandra kalah, perkara ini sedang bergulir di tingkat banding Berikutnya terdapat perkara No 840 / dimana PT. Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Y. FR. Ety Kalis Damayanti dan Indah Kusuma Widjoyo, dengan amar putusan Menolak eksepsi pihak tergugat. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka /DP yang telah dibayar para penggugat dengan rincian penggugat I sejumlah Rp dan penggugat II Rp Menurut Rinto Wardana PT Merpati Abadi Sejahtera Kalah dalam perkara ini dan PT Merpati mengajukan banding. C. Terdapat Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 14/. yang diajukan oleh Janto Mulyadi dimana perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Terhadap perkara Permohonan PKPU, Janto Mulyadi telah melunasi pembayaran cicilan unit kondotel namun tidak ada serah terima fisik,” jelas Rinto Wardana. Selain itu, PT Merpati Abadi Sejahtera menganggap bahwa dengan telah mengirimkan berita acara serah terima unit maka telah terjadi serah terima unit. Padahal yang harus diserahterimakan adalah fisik dari unit kondotel bukan surat berita acara serah terima. Kemudian PT Merpati Abadi Sejahtera telah membuat alasan yang dibuat- buat. Seharusnya serah terima unit kondotel dilakukan 60 hari sejak unit selesai di bulan Desember 2017. “Lalu dalam surat tanggal 10 Maret 2023 yang disebarkan PT Merpati Abadi Sejahtera, mereka membuat alasan force majeure karena Covid-19. Padahal Covid 19 itu terjadi tahun 2020 awal dimana seharusnya pembangunan sudah selesai,” kata Rinto Wardana. “PT Merpati Abadi Sejahtera selalu mengatakan bahwa pembangunan sudah selesai. Tapi mengapa tidak diserahterimakan? sedangkan menurut info dari pengacara PT Merpati dalam persidangan PKPU, Kondotel Luxor telah beroperasi tapi tidak jelas kapan perhitungan bagi hasil dimulai,” tegas Rinto Wardana 003
Gambar Kondotel D’Luxor Bali HUKUM – Puluhan konsumen Kondotel D’Luxor Bali menggugat PT Merpati Abadi Sejahtera, karena proyek di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali itu tak kunjung selesai pembangunannya. Menurut para konsumen tersebut melalui Kuasa Hukumnya Dr. Rinto Wardana, PT MAS yang beralamat di gedung AIA Central Lantai 39 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48 A belum menyelesaikan proyek kondotel, meskipun sudah dipasarkan sejak 2015 lalu. Hingga saat ini proyek properti yang dijanjikan tidak terwujud dan hanya menyelesaikan satu lantai bangunan. Mewakili konsumen lain yang dirugikan, tiga orang konsumen yaitu Lenny Chandra, Indah, dan Y. Fr. Etykalis Damayanti serta banyak korban lainnya merasa tertipu oleh pengembang PT MAS. Ada konsumen yang sudah melunasi DP sekitar Rp578 juta, ada juga yang mengalami kerugian nominal sekitar Rp10 jutaan. Selain itu, ada yang mengaku kerugian kolektif, yaitu 10 orang untuk satu unit kondotel dengan angka bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 30 jutaan. Namun jika digabungkan angkanya bisa mencapai Rp100 sampai Rp300 jutaan rupiah. Oleh karena itu, konsumen yang merasa dirugikan menuntut agar PT MAS mengganti rugi dan mengembalikan uang yang sudah terbayar 100 persen tanpa potongan. Sebelumnya, konsumen-konsumen tersebut telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan pengembang. Seperti pertemuan dengan pihak pengembang yang diwakilkan oleh Dr. Rinto Wardana, SH.,MH dan Rolas Jakson, SH. Namun, para konsumen tersebut melihat tidak ada itikad baik dari PT MAS, sehingga permasalahan harus diselesaikan secara hukum di pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menuntut keadilan bagi seluruh konsumen yang merasa tertipu dengan janji-janji yang disampaikan saat penjualan. Proses hukum yang sedang berlangsung ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor Perkara 839/ Sel. Lenny Chandra, 840/ Sel. Indah dan Y. FR. ETY Kalis Damayanti dan beberapa konsumen lainnya. Konsumen menyatakan keinginan menyelesaikan permasalahan ini dengan segera, dan hanya menginginkan uang dapat kembali serta pengembang bertanggungjawab penuh atas kegagalan proyek ini. Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis 30/9, Dr. Rinto Wardana mengatakan bahwa konsumen tidak menuntut lebih, hanya menginginkan apa yang menjadi hak mereka untuk sesegera mungkin diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut. Menurut dia, tiga orang konsumen tersebut jika ditotal mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar. “Apa yang dilakukan PT MAS sudah termasuk dalam kategori penipuan. Proyek yang berlarut-larut dan kondisi lapangan yang tidak kunjung mengalami perkembangan bisa menjadi salah satu indikasi adanya pelanggaran hukum. Apabila PT MAS tergabung dalam asosiasi pengembang, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan sanksi bahkan dimasukan dalam daftar hitam pengembang nakal. Jika belum, maka pengembang ini bisa diindikasi terlibat dalam bisnis properti abal-abal,” tegas Rinto. Dijelaskan Rinto, dalam penelusuran pihaknya di Sistem Registrasi Pengembang SIRENG Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan PPDPP Kementerian PUPR, PT MAS diketahui belum terdaftar sebagai anggota asosiasi REI. Itu artinya pengembang ini diragukan kredibilitas dan keabsahannya berbisnis properti di Indonesia. “Melihat data tersebut, klien kami sangat dirugikan dengan pemutusan hubungan pembelian apartemen yang dilakukan D’Luxor. Kami melihat bahwa tindakan ini telah menimbulkan kerugian besar bagi klien. Selain itu, satu orang klien mengalami keterlambatan serah terima unit, karena D’Luxor tidak menepati janjinya untuk menyerahkan unit kondotel. Padahal klien kami sudah hampir melunasi pembayaran. Namun urung dilakukan karena melihat gelagat yang tidak baik dilakukan oleh pengembang,” ungkap Rinto Wardana. Dengan gencarnya pemberitaan di media massa, sambung Rinto, diyakini masih ada korban lain dari pembeli kondotel D’Luxor. Oleh karena itu, kata dia, diharapkan para korban berani untuk bersuara dan bergabung untuk menuntut keadilan. “Tindakan D’Luxor selaku pengembang sangat tidak beretika dan merugikan konsumen. Kami yakin masih ada korban lain dari pembeli kondotel, sehingga pemerintah harus turun tangan dan menjatuhkan tindakan keras kepada pengembang nakal,” tandas Rinto. Redaksi sudah mencoba menghubungi Randy, pihak PT MAS untuk melakukan klarifikasi mengenai kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
kasus pt merpati abadi sejahtera